Pancasila sabagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan bagaimana melaksanakan Pancasila di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila, Istilah Pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (Sendi,asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Dalam buku tersebut Pancasila memeliki 2 pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan
b. Dilarang mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong
e. Dilarang mabuk/minuman keras
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh ir. soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Menurut ir.Soekarno Pancasila dijadikan dasar/pondasi berdirinya Negara indonesia. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar nagara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea ke 4 pembukaan UUD negara Republik Indonesia 1945.
1. Pancasila Sebagai dasar Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah Negara dan Ideologi Negara. Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis - konstitusional sah, berlaku, dan mengkat seluruh lembaga, lembaga msayarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi presiden RI nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dal penulisan/pembacaan/pengucapam sila sila pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Peneguh Pancasila sebagai dasar negara yang terdapat pada pembukaan juga dimuat dalam ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapan ini sesuai dengan UUD 1945.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Dasar Negara merupakan cita cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut. Cita cita dan Tujuan didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut "ideologi Negara".
Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adlah cita cita, keyankinan, dan kepercayaan yang di junjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut Way of Life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunankan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai nilai luhur pancasila.
3. Arti Penting Pancasila sebgai Dasar Negara dan Pndangan Hidup
Bagi Bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebgai dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke 4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanankan secara terpisah, karena pancasila merupan satu kestuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila ke 1 melandasi sila ke kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila Kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat, dan kelima dan seterusnya.
Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundametalnorm, yang untuk bangsa indonesia berupa Pancasila. Sebagai Norma Hukum Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa artinya mengikat dang memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harsu ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenankan sanksi sanksi hukum.
B. Nilai Nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai nilai Pancasila yaitu
1. Ketuhanan yang maha Esa
Mengandung Pengakuan atas keberadaan tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karena sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini adanya tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada tuha yang maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
3. Persatuan Indonesia
Merupakan pewujudan dari paham kebangsaan indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehinga tidak terpecah pecah oleh sebab apapun.
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan Salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Upaya Melaksanakan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah di sarikan dalam butir butir pengamalan Pancasila. Isi butir butir pengamalan pancasila, yaitu: Hal 16 – 19buku PPKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar